MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Wacana pemungutan suara dengan sistem Electronic Voting (E-Voting) sempat mencuat jelang Pilkada serentak 2020.
Bukan tanpa alasan. Pandemi korona saat ini membatasi masyarakat berkumpul dalam jumlah besar. Memilih cara manual dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dinilai berisiko meningkatkan paparan Covid-19.
Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) menyinggung wacana tersebut di kegiatan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), Rabu (10/6/2020).
Menurut Ketua Bawaslu Sulfan Sulo, UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mengatur pelaksanaan pemungutan suara lewat E-Voting.
BACA JUGA: Dapatkah Pengawasan Partisipatif Tetap Terjaga di Tengah Pandemi?
“Saya pikir sudah sangat jelas bahwa regulasi UU Nomor 10 tidak mengatur pelaksanaan E-Voting. Walaupun dalam wacana diskusi, tidak apa-apa kita diskusikan,” ungkapnya.




Comment