JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id – Pemerintah mengklaim akan mempercepat penyelesaian 137 kasus konflik agraria di Indonesia.
Dilansir dari akun Facebook Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, ada 105 kasus konflik agraria di kawasan hutan dan 32 kasus di kawasan non-hutan.
Penyelesaian konflik agraria tersebut ditarget selesai tahun 2021 ini.
Hal itu merujuk pada diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 1B/T tahun 2021 mengenai Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria 2021, tanggal 29 Januari 2021.
“Karena saya sudah terbitkan (SK), jadi jangan terlalu banyak diskusi karena tidak akan selesai. Segera eksekusi penyelesaian konflik di 137 kasus/lokus tersebut pada tahun ini,” tegas KSP Moeldoko di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria terdiri dari kombinasi pejabat Pemerintah dengan aktivis CSO di tingkat nasional.
Tim ini merupakan tim Adhoc dengan tugas diantaranya menyusun dan melaksanakan rencana aksi bersama percepatan penyelesaian konflik agrarian dan penguatan kebijakan reforma agraria.
Sumber: Facebook Kantor Staf Presiden Republik Indonesia




Comment