MAMASA, MEDIAEKSPRES.com – Dugaan regulasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatikan aktivitas pembelian Pertalite dalam jumlah besar menggunakan sekitar 40 jeriken di SPBU Pertamina Sumarrorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Temuan yang dilaporkan masyarakat tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Gempa Indonesia Sulawesi Barat.
Dalam temuannya itu, akan melayangkan pengaduan kepada Kapolda Sulawesi Barat, Ketua DPD LSM Gempa Indonesia Sulbar, Darman Ardi, S.Sos., meminta aparat kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh.
Kendaraan yang akan dilaporkan digunakan adalah mobil Kijang berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1747 SK. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut sekitar 40 jeriken Pertalite.
Banyaknya hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas pembelian, tujuan penggunaan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.
Dugaan Penyimpangan Distribusi Perlu Diusut
Darman menilai, pembelian Pertalite menggunakan puluhan jeriken tidak boleh dipandang sebagai aktivitas biasa tanpa pemeriksaan yang jelas. Menurutnya, aparat perlu menelusuri apakah pembelian tersebut dilakukan sesuai ketentuan, siapa pihak yang terlibat, serta ke mana BBM tersebut dibawa setelah dibeli.
Dalam suratnya, DPD LSM Gempa Indonesia Sulbar meminta Polda Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pembelian Pertalite, kewajaran jumlah BBM yang dibeli, serta kepatuhan pengelola dan operator SPBU terhadap ketentuan penyaluran subsidi BBM.
LSM tersebut juga meminta pemeriksaan rekaman CCTV, catatan transaksi, data pembelian, serta dokumen pendukung lainnya untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hanya itu, Darman meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pembelian berulang, penimbunan, transportasi, dan penjualan kembali subsidi BBM jika ditemukan indikasi yang mengarah pada praktik tersebut.
Polda Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Dalam pengaduannya, Darman secara khusus meminta Kapolda Sulawesi Barat memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan pembelian Pertalite menggunakan sekitar 40 jeriken tersebut.
Ia juga meminta agar pengelola SPBU dan pihak yang melakukan pembelian dimintai spesifikasi, termasuk mengenai dasar dan tujuan pembelian BBM dalam jumlah tersebut.
Bagi DPD LSM Gempa Indonesia Sulbar, pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat yang berhak menerima subsidi negara.
Sebab, jika distribusi subsidi BBM diselewengkan, masyarakat kecil yang seharusnya menikmati manfaat subsidi justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Darman menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi energi. Ia berharap aparat penegak hukum membenarkannya secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diberitakan, dugaan meremehkan subsidi BBM tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Belum dapat dipastikan apakah pembelian 40 jeriken sekitar Pertalite tersebut melanggar ketentuan atau memiliki dasar perizinan dan rekomendasi yang sah.
Media Ekspres membuka ruang konfirmasi kepada pengelola SPBU Pertamina Sumarrorong, pihak yang menggunakan kendaraan bernomor polisi DD 1747 SK, serta pihak Pertamina dan kepolisian untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut. (*)




Comment