Kasi Intel Kejari Majene Tegaskan Tak Atur Proyek Revitalisasi, Pendampingan 13 Sekolah Disebut Sebatas Pengamanan

MAJENE,MEDIAEKSPRES.COM — Di tengah polemik rekaman suara yang menyeret nama aparat penegak hukum dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Majene, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Muh. Aslam, akhirnya memberikan penjelasan mengenai posisi dan kewenangan institusinya.

Aslam menegaskan, kehadiran Kejaksaan dalam program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 bukan untuk mengatur pembagian pekerjaan, menentukan penyedia materi, ataupun mengendalikan pelaksanaan proyek di sekolah penerima bantuan.

Ia menyebut, keterlibatan Kejari Majene hanya dalam kerangka Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), yakni upaya pengamanan dan pencegahan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.

Penegasan itu disampaikan Aslam sekaligus menanggapi informasi yang disebarkan melalui rekaman suara dan pemberitaan sejumlah media, yang menurutnya telah menimbulkan persepsi seolah-olah Kejaksaan ikut mencampuri urusan teknis proyek revitalisasi.

Aslam membantah tudingan tersebut. Ia menyayangkan penyebaran informasi yang dinilainya belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya program penerima sekolah.

 

Pendampingan Bukan Kewenangan mengatur Proyek

Menurut Aslam, dasar pelaksanaan strategi pengamanan pembangunan mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Kejaksaan.

Dalam kerangka tersebut, Kejaksaan menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum, termasuk mendukung pengamanan pembangunan dan mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Namun, ia menegaskan bahwa fungsi tersebut tidak memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengambil alih keputusan teknis pelaksanaan pekerjaan.

Penentuan bahan bangunan, pembelian material, pemilihan vendor, pengelolaan tenaga kerja, hingga pelaksanaan konstruksi, menurut Aslam, tetap menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang dalam mekanisme program revitalisasi.

Ia menjelaskan, pengawasan Kejaksaan lebih diarahkan pada pencegahan dan mitigasi risiko hukum, termasuk memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan pihak terkait mengenai potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Dalam program revitalisasi sekolah di Majene Tahun 2026, Aslam menyebut Kejari Majene memberikan pendampingan kepada 13 sekolah.

Ditegaskannya, pendampingan tersebut tidak berarti Kejaksaan mengambil alih tanggung jawab pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan di masing-masing sekolah.

 

Baca Juga :  Rekaman Suara Guncang Revitalisasi Majene, Nama Kasi Intel Kejari Disebut dalam Dugaan Cawe-cawe Proyek

 

P2SP Tetap Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan

Aslam juga mengingatkan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Dalam mekanisme tersebut, sekolah penerima membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan.

P2SP memiliki peran dalam mengelola tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Kepala sekolah, ketua P2SP, sekretaris, bendahara, serta unsur pengawas memiliki pembagian tugas masing-masing. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai petunjuk teknis, rencana anggaran biaya (RAB), desain teknis, dan ketentuan administrasi.

Dengan demikian, pengelolaan anggaran dan keputusan teknis pekerjaan tidak berada di tangan Kejaksaan.

Aslam menekankan bahwa pengawalan program harus memastikan tiga prinsip utama, yaitu tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat guna. Anggaran negara harus benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan serta dapat dimanfaatkan oleh siswa dan tenaga pendidik.

Ia juga menegaskan bahwa dana revitalisasi tidak boleh menjadi objek pungutan, pemotongan, ataupun setoran pembohong oleh pihak mana pun.

 

Rekaman Dipersoalkan, Aslam tentang Langkah Hukum

Di sisi lain, Aslam menyayangkan beredarnya rekaman suara yang menyeret namanya dalam dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah.

Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk opini publik yang keliru dan merugikan nama baik seseorang maupun institusi.

Oleh karena itu, Aslam mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang merekam dan menyebarkan rekaman tersebut jika dinilai merugikan harkat dan martabat dirinya.

Ia juga meminta agar pihak yang memiliki informasi mengenai penyimpangan tidak hanya menyebarkannya melalui ruang publik, tetapi menyampaikan laporan melalui saluran resmi dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski begitu, polemik rekaman tersebut tetap membutuhkan pemahaman menyeluruh. Keaslian rekaman, konteks percakapan, serta maksud penyebutan nama aparat penegak hukum perlu diuji secara tujuan agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Pada akhirnya, program revitalisasi sekolah bukan hanya tentang pembangunan fisik, melainkan juga mencakup kepercayaan masyarakat hingga pengelolaan uang negara.

Kejelasan batas kewenangan, transparansi penggunaan anggaran, dan keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi hal penting agar program yang berbasis memperbaiki fasilitas pendidikan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. (*)

Comment