JAKARTA – Munculnya nama artis dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam proses penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memicu beragam spekulasi di ruang publik.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan, S.H menegaskan bahwa masyarakat harus menempatkan persoalan tersebut secara objektif serta menghormati prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan maupun fakta persidangan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Dalam sistem hukum Indonesia, penetapan kesalahan seseorang hanya dapat dilakukan melalui proses pembuktian yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan. Penyebutan nama dalam proses hukum bukanlah vonis. Karena itu publik harus bersikap objektif dan tidak terburu-buru membangun kesimpulan yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum,” tegasnya, di Jakarta pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum wajib dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sah, transparan, profesional, dan akuntabel, bukan berdasarkan tekanan opini publik maupun persepsi yang berkembang di media sosial.
Lebih lanjut, Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI mengingatkan bahwa Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara tegas bahwa hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Baca : LKPPH DPN PERMAHI Desak Kemenaker Tutup PT Passokorang di Mamuju Tengah
“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menganut prinsip pembuktian yang ketat. Tidak ada ruang bagi penghukuman berdasarkan dugaan, asumsi, atau persepsi yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.
PERMAHI juga menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Asas ini merupakan prinsip fundamental yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan ke muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Menurutnya, asas tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk terhadap figur publik seperti Raffi Ahmad. Status sebagai tokoh publik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak konstitusional seseorang ataupun menjadi dasar penghakiman sebelum proses hukum selesai.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Karena itu, penyebaran tuduhan yang belum terbukti secara hukum berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi dan hak-hak individu yang dilindungi oleh konstitusi.
“Dalam perspektif reformasi hukum, masyarakat harus mampu membedakan antara informasi yang muncul dalam proses penyidikan dengan fakta hukum yang telah terbukti. Negara hukum tidak mengenal penghukuman berdasarkan opini publik, melainkan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang sah,” katanya.
DPN PERMAHI menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Namun, upaya pemberantasan korupsi tersebut harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta prinsip kepastian hukum.
“Menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak warga negara merupakan fondasi penting dalam reformasi hukum yang berkeadilan. Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil proses hukum yang objektif dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum adanya bukti dan putusan yang sah menurut hukum,” pungkasnya. (*)




Comment