Pengembalian Uang Negara Tak Hapus Pidana, LBH Manakarra Minta Seluruh Pihak yang Menikmati Anggaran Diperiksa

MAMUJU – Penahanan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju bersama mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari kalangan pegiat hukum sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Namun, proses hukum tersebut dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan publik terkait pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara yang sama.

Praktisi hukum LBH Manakarra, M. Radi Tasmin, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak tertentu apabila terdapat fakta dan alat bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.

Menurut Radi, berdasarkan informasi yang berkembang serta fakta yang pernah terungkap dalam proses pemeriksaan, terdapat sejumlah unsur pimpinan DPRD dan ketua fraksi periode 2022–2023 yang diduga turut menerima atau menikmati anggaran uang makan minum yang kemudian menjadi temuan kerugian keuangan negara.

Bahkan, sebagian di antaranya disebut telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.

“Dalam perspektif hukum pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukanlah alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Radi, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menilai, apabila benar terdapat pihak lain yang turut menerima manfaat atau menikmati penggunaan anggaran yang kini menjadi objek perkara, maka pengembalian uang negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengabaikan proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut.

Radi juga meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan konstruksi perkara kepada masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah terdapat perbedaan peran, tingkat keterlibatan, maupun alat bukti yang menyebabkan hanya sebagian pihak yang diproses, sementara pihak lain belum tersentuh hukum.

“Penegakan hukum yang hanya menyasar pihak tertentu tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum. Padahal prinsip dasar negara hukum adalah equality before the law, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa atau kebal dari proses hukum,” ujarnya.

LBH Manakarra pun mendorong penyidik, penuntut umum, dan seluruh institusi penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan tanpa memandang jabatan, kedudukan politik, maupun pengaruh tertentu.

Radi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pencarian pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban. Menurutnya, penegak hukum harus berani mengungkap seluruh aktor yang terlibat agar tercipta rasa keadilan, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai pengembalian kerugian negara dipersepsikan sebagai jalan untuk menghindari proses pidana. Undang-undang sudah sangat jelas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Karena itu, apabila ada pihak lain yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.(*)

Comment