JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) semakin mengungkap berbagai temuan yang mengejutkan.
Selain dugaan penerimaan uang hingga Rp1 miliar dari sejumlah yayasan atau mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung RI juga tengah mendalami indikasi mark-up atau penggelembungan anggaran pada sejumlah pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, mantan Kepala BGN Dadang bersama sejumlah pihak lainnya diduga menerima sejumlah uang dari yayasan atau mitra yang memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG.
Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri kemungkinan adanya praktik suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses kemitraan dan pengadaan.
Tak hanya menyoroti dugaan aliran dana kepada petinggi BGN, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada berbagai pengadaan yang bersumber dari anggaran negara. Temuan tersebut diduga menjadi salah satu modus yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah program pengadaan 81.000 unit motor listrik yang disebut menelan anggaran hingga sekitar Rp1 triliun. Penyidik menduga terdapat ketidakwajaran harga yang kini sedang didalami untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu juga disebut masuk dalam daftar proyek yang diduga mengalami mark-up oleh para tersangka.
Baca: PERMAHI Desak Kepala BGN Baru Bongkar Dugaan Penyimpangan MBG di Sulbar
Baca : Kepala BGN Jadi Tersangka, Mitra SPPG yang Diduga Beli Titik Dapur Mulai Ketar-Ketir
Penyidik saat ini masih melakukan pencocokan dokumen kontrak, harga pasar, hingga mekanisme pengadaan guna mengetahui besaran selisih harga yang diduga telah digelembungkan.
Tidak berhenti di situ, pengadaan tablet dan televisi untuk kebutuhan pendukung program MBG juga menjadi objek pemeriksaan Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum sedang menghitung potensi kerugian negara dari pengadaan tersebut dengan melibatkan auditor dan ahli guna memastikan nilai kerugian yang sebenarnya.
Terungkapnya dugaan suap dan mark-up pada berbagai proyek pengadaan semakin memperkuat dugaan bahwa penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya terjadi pada aspek kemitraan, tetapi juga menyentuh rantai pengadaan barang dan jasa yang bernilai fantastis.
Pengamat hukum menilai, apabila dugaan penerimaan uang dari yayasan atau mitra serta penggelembungan harga pengadaan terbukti, maka perkara ini berpotensi berkembang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah program bantuan sosial dan pelayanan publik di Indonesia.
Masyarakat kini menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemberi suap, penerima suap, penyedia barang dan jasa, hingga pihak-pihak yang diduga mengatur proses pengadaan sejak tahap perencanaan.
Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting agar Program Makan Bergizi Gratis kembali berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, bukan menjadi ladang bancakan anggaran negara. (*)




Comment