Mamuju Tengah – LKPPH DPN PERMAHI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional PT Passokorang di Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Sekretaris Direktur LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, mengatakan desakan tersebut muncul setelah adanya berbagai laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, minimnya transparansi perusahaan, persoalan lingkungan, serta potensi konflik sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan harus segera turun melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran berat, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga penutupan operasional PT Passokorang,” tegas Wahyullah, Jumat (5/6/2026).
LKPPH DPN PERMAHI menilai investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan hak pekerja, penerapan standar K3, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Karena itu, LKPPH DPN PERMAHI meminta pemerintah membentuk tim investigasi khusus, mengaudit aspek ketenagakerjaan dan perizinan perusahaan secara transparan, serta memberikan perlindungan kepada pekerja yang diduga menjadi korban pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Menurut Wahyullah, negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang diduga mengabaikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat tetap beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. “Hukum harus ditegakkan. Jika terbukti melanggar, PT Passokorang harus ditutup,” pungkasnya.(*)




Comment