Ketika Kursi Adat Menunggu, Sang Guru Memilih Membisu

MAMUJU –Penolakan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, untuk memenuhi panggilan Lembaga Adat Bonehau memicu gelombang protes.

Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa adat yang selama ini dihormati masyarakat setempat.

Menurut aliansi, oknum guru itu diduga berulang kali tidak memenuhi panggilan Kepala Adat Bonehau terkait penyelesaian dugaan pencemaran nama baik melalui peradilan adat.

Sikap tersebut dinilai telah melukai wibawa lembaga adat sekaligus memperpanjang penyelesaian persoalan yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sebelum aksi protes terjadi, pihak korban bersama Kepala Adat Bonehau telah mengajukan pengaduan ke Polresta Mamuju.

Mereka berharap kepolisian dapat memfasilitasi mediasi agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat sesuai kesepakatan para pihak.

Namun, keluarga korban menilai proses mediasi berjalan lambat. Kekecewaan itu akhirnya memuncak pada Selasa, 5 Agustus 2026, ketika sejumlah anggota keluarga korban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Mamuju.

Massa mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata agar penyelesaian perkara tidak terus berlarut.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Pemuda Peduli Keadilan menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, mendesak oknum guru tersebut menghormati dan memenuhi panggilan Lembaga Adat Bonehau sebagai bentuk penghargaan terhadap institusi adat. Kedua, meminta Polresta Mamuju bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam memfasilitasi penyelesaian perkara hingga dapat diproses melalui mekanisme hukum adat.

Salah seorang anggota keluarga yang mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik, Alexander, mengatakan keluarganya hanya menginginkan adanya iktikad baik dari oknum guru tersebut untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Yang kami minta hanya iktikad baik untuk mengembalikan nama baik keluarga kami. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut harkat dan martabat keluarga yang kami jaga,” ujar Alexander.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum guru yang disebut dalam laporan maupun dari Polresta Mamuju terkait perkembangan proses mediasi tersebut. (*)

Comment