JAKARTA – Sekretaris DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ARUN Bali, A A Gede Agung Aryawan, ST Alias Gung De mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia KAKI, Muh Anshor Mu’min.
Anshor kini telah berstatus P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tengah menanti proses persidangan usai dilaporkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait pembongkaran dugaan korupsi perpanjangan kontrak konsesi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk CMNP.
Gung De menilai jeratan hukum terhadap Anshor merupakan bentuk pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi. Terlebih, langkah Anshor membongkar sengkarut konsesi ini ditempuh secara konstitusional melalui laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK serta Kejaksaan Agung Kejagung.
“Langkah Anshor murni advokasi publik berbasis data. Beliau tidak hanya melapor ke KPK, tetapi juga menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi ini ke Kejagung. Mengkriminalisasi pelapor yang menjalankan hak pengawasannya hingga tahap penuntutan adalah preseden buruk bagi supremasi hukum,” tegas Gung De dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Duduk perkara bermula saat KAKI menyoal perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit. Berdasarkan kontrak awal, pengelolaan PT CMNP seharusnya berakhir pada 2024 atau Maret 2025 untuk dikembalikan ke negara. Namun, lewat amendemen PPJT Juni 2020, konsesi diperpanjang 36 tahun hingga 2060 tanpa lelang terbuka.
Langkah ini dinilai menabrak Pasal 68 UU Nomor 38 Tahun 2004.
Audit BPK mencatat potensi kerugian awal Rp500 miliar, sedangkan pengamat menaksir potensi kehilangan hak negara mencapai Rp15 triliun hingga Rp25 triliun. Berkas yang masuk ke Kejagung bahkan sempat ditindaklanjuti Jampidsus melalui penyelidikan tertutup dengan memeriksa manajemen CMNP.
Merespons jeratan hukum naik P21 terhadap Anshor, sekretaris ARUN Bali mendesak Komisi III DPR RI, Menteri HAM, dan Presiden memberikan perlindungan hukum konkret. Gung De menegaskan pelapor dugaan korupsi dilindungi undang-undang dan tidak boleh dituntut pidana atas laporannya demi kepentingan umum. (*)




Comment