MAMUJU TENGAH — Dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara dugaan pencurian buah sawit di Kabupaten Mamuju Tengah menuai sorotan. Sekretaris Jenderal LKPPH DPN PERMAHI, Wahyullah Arif, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas informasi yang beredar melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Wahyullah Arif, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam perkara tersebut dan dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka hal itu merupakan persoalan serius yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Tidak boleh ada perlakuan berbeda di hadapan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif. Justru demi menjaga marwah institusi Polri, dugaan seperti ini harus dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Wahyullah Arif, Rabu, 24 Juni 2026.
Sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum, LKPPH DPN PERMAHI menyatakan akan menyampaikan laporan sekaligus permohonan atensi kepada Mabes Polri agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca : LKPPH DPN PERMAHI Desak Kemenaker Tutup PT Passokorang di Mamuju Tengah
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
LKPPH DPN PERMAHI juga mendesak agar pemeriksaan etik dilakukan apabila terdapat indikasi pelanggaran kode etik profesi.
Sementara jika ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Wahyullah Arif mengingatkan bahwa kritik terhadap penegakan hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan bagian dari kontrol publik dalam negara hukum.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menggiring opini maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari memberi ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang- Undang Pers.(*)



Comment