MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengikuti pengambilan sampel darah untuk tes cepat (rapid test) Covid-19, Selasa (31/3/2020).
Adapun yang menjalani pemeriksaan, yakni Kajari, Ranu Indra, Asisten Bidang Pidum Kejati Sulawesi Barat (Sulbar), Azwad Zamroddin dan 18 orang pegawai Kejari Mamuju.
Pengambilan sampel darah dilakukan oleh pegawai Dinkes Mamuju yang dipimpin dr. Nanik.
Berdasarkan rilis Penkum Kejati, rapid test dilakukan karena bersangkutan punya riwayat kontak fisik dengan Kasi Pidum, Muh. Akbar Datau — yang saat ini berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSU Regional Sulbar.
Meski hasil rapid test Covid-19 menunjukkan hasil negatif, pihak dinas kesehatan menganjurkan agar tetap menjaga kesehatan dengan mengedepankan pola hidup sehat.
Sekadar diketahui, rapid test yang digunakan berasal dari Kejaksaan Agung RI.
Reporter: Harly
Editor : Mediaekspres.id




Comment