Aksi AMPERA Tuntut Penyalahgunaan DAK Pendidikan Sulbar Ricuh

Dirinya pun mengetahui aturan tentang pelarangan demonstrasi sesuai UU nomor 9 tahun 1999 Tentang Tata Cara Aksi.

Namun sisi lain, ia menyebut Polresta Mamuju belum mendalami betul tentang aturan UU tersebut, termasuk Peraturan Kapolri (Perkap).

Sesuai regulasi, pembubaran massa aksi harus dilakukan diengan cara manusiawi, komunikasi persuasif dan memberi peringatan terlebi dahulu.

“Polres Mamuju harus paham itu. Jangan semena-semena dong. Apa lagi ini kami bukan preman tidak ada naarkis apalagi merusak. Semoga aksi demonstrasi dengan cara tidak manusia ini tidak terulang lagi,” katanya.

Sementara itu massa aksi Safriadi menambahkan, Polres Mamuju tidak konsisten. Menurutnya saat di sekretariat pagi hari Pihak polres Mamuju mendatanginya untuk negosiasi dan saling menyekapati bahwa setelah upacara HUT RI massa aksi dizinkan masuk ke kantor Gubernur.

Selain itu, Sapriadi menuntut Gubernur Sulbar untuk tidak tinggal diam dalam dugaan korupsi DAK.

“Kamimendesak KPK, Kejagung serta Mabes Polri untuk turun menangkap aktor dugaan bagi fee proyek sebesar 20 persen dari total dana DAK Sulbar sebesar 203 Milyar yang disinyalir mengalir ke istana gubernur Sulbar,” jelas pemuda Polman yang akrap di sapa Adi Brekele ini.

Ada tiga poin tuntutan massa aksi tersebut. Antara lain, Bagi-bagi fee poryek sebesar 20 persen yang disinyalir mengalir ke Istana Gubernur Sulbar dan Sejumlah penegak Hukum. Selain itu, Meminta Gubernur Sulbar untuk menon aktifkan Kepala Bidang SMA dan SMK. Juga meminta DPRD Sulbar, untuk mebentuk Pansus pelaksanaan teknis Swakelola DAK Sulbar.

Reporter: Chandraqa/Shermes

Editor     : Mediakepares.id    

Kata bijak “Orang yang kau pilih waktu pemilu adalah dia yang dengan sirine polisi akan menyuruhmu minggir di jalan raya.”

Pidi Baiq

Comment