Koruptor Wajib Tahu: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kasus korupsi biasanya dibuktikan dengan adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun, setelah pelaku korupsi mengembalikan kerugian negara tersebut, apakah yang bersangkutan otomatis terbebas dari jerat pidana?

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Barat, Amiruddin, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana.

Baca juga:

Kejati Akhirnya Tersangkakan Kontraktor Bibit Kopi Mamasa

Tapi, pengembalian itu bisa saja menjadi faktor meringankan tuntutan dan putusan pidana.

“Jadi tidak ada kata otomatis menghilangkan atau menghapus pidana,” terang Amiruddin, Jumat (4/12/2020).

Meski begitu, Amiruddin mengecualikan untuk kasus yang jumlah kerugian negaranya kecil dan dikembalikan sesaat setelah ada temuan atau rekomendasi audit operasional dari BPK, BPKP dan Inspektorat.

“Kalau jumlahnya kecil, maka bisa saja tidak diteruskan ke APH,” jelasnya.

Reporter: Shermes

Editor      : Mediaekspres.id

“Kenapa orang Indonesia selalu mempromosikan batik, reog? Kok korupsi nggak? Padahal korupsilah budaya kita yang paling mahal.”

Sujiwo Tejo

Comment