KAKI Desak Kejagung Audit Konsesi Tol CMNP, Soroti Kompensasi Rp7,8 Triliun

JAKARTA – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung dan Satgas Mafia Tanah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola konsesi jalan tol dan pengadaan lahan proyek PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Desakan itu muncul setelah Kejaksaan Agung mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait perpanjangan konsesi Tol Dalam Kota Cawang–Pluit yang menjadi kompensasi pembangunan Tol Harbour Road II (HBR II).

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, menilai proses perpanjangan konsesi dan pengadaan lahan proyek strategis tersebut harus diperiksa secara transparan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

“Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi akuntabilitas tidak boleh dikorbankan. Negara tidak boleh rugi dua kali, baik dari sisi pengadaan lahan maupun dari sisi pemberian kompensasi konsesi,” tegas Anshor.

Kejaksaan Agung diketahui tengah menelusuri amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Nomor 05/PPJT/1995 yang menjadi dasar perpanjangan masa konsesi CMNP selama 20 tahun, dari 2029 hingga 2049.

Perpanjangan tersebut diberikan sebagai kompensasi atas pembangunan Tol Harbour Road II sepanjang 12,65 kilometer dengan nilai investasi mencapai Rp21,4 triliun.

Namun, KAKI menyoroti nilai kompensasi hak kelola yang diberikan kepada CMNP mencapai sekitar Rp7,8 triliun. Menurut mereka, kewajaran angka tersebut perlu diuji melalui audit independen agar tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Selain itu, proses pengadaan tanah juga menjadi perhatian serius. Untuk proyek HBR II, terdapat sekitar 2.300 bidang tanah seluas 187 hektare yang terdampak. Sementara pada proyek Tol Depok–Antasari (Desari) Seksi 3-4 terdapat sekitar 1.150 bidang tanah seluas 42 hektare.

KAKI mengingatkan adanya kerawanan pada bidang tanah yang memiliki riwayat sebagai fasilitas umum (fasum), tanah hibah, maupun tanah girik yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya manipulasi dokumen, klaim kepemilikan ganda, hingga potensi permainan nilai ganti rugi.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menunjukkan sekitar 17 persen bidang tanah terdampak HBR II masih berstatus girik Letter C, sementara 9 persen lainnya merupakan aset pemerintah daerah berupa fasum dan tanah hibah.

Persoalan lain muncul dari perbedaan nilai ganti rugi antara warga dan tim appraisal. Warga menginginkan kompensasi pada kisaran Rp18 juta hingga Rp25 juta per meter persegi, sedangkan hasil appraisal awal berada pada rentang Rp9 juta hingga Rp12 juta per meter persegi. Selisih tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp3,2 triliun.

Atas kondisi itu, KAKI menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen akta jual beli, girik, serta status fasum dan hibah pada proyek HBR II dan Desari selama periode 2020–2025.

Kedua, membuka data appraisal per bidang tanah kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketiga, menghitung ulang kewajaran kompensasi konsesi senilai Rp7,8 triliun yang diberikan kepada CMNP.

Menurut KAKI, audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan proyek infrastruktur strategis nasional tidak dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai pembangunan jalan tol justru menjadi jalan tol bagi praktik penyimpangan administrasi, mafia tanah, maupun kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Anshor. (*)

Comment