Masinton dan Amien Rais; Seteru Politik yang Kompak Tolak Perppu Covid-19

JAKARTA, MEDIAEKSPRES.id – Politikus PDI-P, Masinton Pasaribu dan Politikus senior PAN, Amien Rais dikenal merupakan dua figur yang sering berseteru di setiap momen politik.

Namun kali ini, Masinton dan Amien terlihat satu suara menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.

Masinton menyebut ada ‘pasal imunitas’ dalam Perppu 1/2020.

Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.

“Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” kata Masinton dikutip Tempo.

Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 27 ayat (1), tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan pelaksana Perpu terkait pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Kemudian dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pelaksana perpu tak dapat dituntut baik secara pidana atau perdata jika dalam melaksanakan perpu itu didasari itikad baik.

Adapun Pasal 27 ayat (3) berbunyi bahwa segala tindakan yang diambil berdasarkan Perpu bukan merupakan obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Pasal ini juga menuai kritik dari banyak pihak lainnya, mulai anggota DPR, pakar hukum, ekonom, hingga kelompok masyarakat sipil.

Masinton juga menyorot alasan pemerintah menerbitkan Perppu. Pemerintah beralasan pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

“Alasan ini enggak perlu menerbitkan Perpu, bisa dengan merevisi UU APBN,” ujar dia.

Pemerintah, kata dia, telah dibekali sejumlah payung hukum untuk mengatasi pandemi. Yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” kata Masinton.

Sementara Amien Rais terlihat lebih agresif. Politisi PAN itu sampai membawa masalah Perppu 1/2020 ke ranah MK.

Amien Rais mengajak serta tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia, Sri Edi Swasono.

Meski Perppu 1/2020 sudah disahkan menjadi UU pada 13 Mei lalu, tuntutan Amien Rais dkk tersebut masih berproses di MK.

Dilansir dari berbagai sumber

Editor: Mediaekspres.id

Quotes of the day “Semua orang memiliki saat-saat di atas dan di bawah yang mereka harus ambil pelajaran dari situ, tetapi setiap pagi saya memulai hari dengan berkata kepada diri saya, ‘Ini akan menjadi hari yang baik!”

Lindsay Lohan

Comment