Usai Beli Rokok, Dua Pemuda asal Papalang Diringkus Polisi

Dari hasil interogasi kedua pelaku, uang palsu tersebut ia dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke, dan saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

“Alhamdulillah berkat laporan dari masyarakat kami dapat mengamankan kedua orang pelaku penyebaran uang palsu, dan hasil dari interogasi bahwa uang tersebut mereka dapatkan dari salah seorang temannya yang berada di Tikke, yang saat ini masih dilakukan pendalaman,” tutur Iqbal.

Saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Shermes/Hms

Editor      : Mediaekspres.id

Quotes of the day “Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan untuk memenuhi keserakahan manusia.” 

Mahatma Gandhi

Comment