Mamuju Tengah,Mediaekspres.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap MR (38) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menjadi sorotan. Empat bulan sejak laporan diterima kepolisian, dua terduga pelaku berinisial R dan BS disebut belum juga ditahan. Padahal, berkas perkara tersebut dikabarkan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Pontana Kayyang, Kecamatan Budong-Budong, pada 1 April 2026.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mamuju Tengah pada 8 Juni 2026. Namun, hingga Kamis (22/10/2026), MR mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penahanan kedua terduga pelaku.
MR mengaku kebingungan sekaligus kecewa dengan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mempertanyakan alasan kedua terduga pelaku belum ditahan meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap.
“Saya tidak paham soal P21, tapi setahu saya kalau sudah P21 itu sudah masuk wewenang jaksa untuk menahan, tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan,” ungkap MR kepada saat di wawancara via telephone, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Korban juga menegaskan menolak berbagai upaya mediasi yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Baginya, jalur hukum harus tetap ditempuh agar keadilan dapat diperoleh. “Saya tidak mau damai. Hukum harus ditegakkan, dan saya harus menerima keadilan,” tegasnya. MR berharap perkara tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan dan dapat diproses hingga ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejati Sulbar, Aben Situmorang, menegaskan bahwa perkara tersebut tetap akan berlanjut.
Ia juga menyampaikan bahwa persidangan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. “Iya tetap akan kami usut. Itu Minggu depan akan disidangkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi harapan bagi korban untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.
Meski demikian, pertanyaan mengenai status penahanan kedua tersangka masih menjadi perhatian. Publik kini menantikan proses persidangan serta penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan perkara dari pihak kejaksaan. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)




Comment