Mamuju,Mediaekspres.com – Sekretaris DPW APKAN RI Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, menyoroti aktivitas pengerukan material timbunan menggunakan alat berat excavator di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (22/10/2026). Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan material pembangunan perumahan bersubsidi.
Material hasil pengerukan itu diangkut menuju lokasi pembangunan perumahan Royal Serenity Land, yang dikembangkan PT Karya Simultan Sejahtera, di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan Simbuang, Kelurahan Simboro, Mamuju.
Puluhan truk dilaporkan hilir mudik mengangkut material untuk menimbun lahan seluas kurang lebih dua hektare dengan ketinggian sekitar dua meter.
Bahtiar mempertanyakan legalitas aktivitas pengerukan tersebut dan mendesak instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan.
“Patut diduga aktivitas ini bermasalah apabila pengambilan material dilakukan tanpa izin yang sah. Kami meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memeriksa legalitas tambang dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain dugaan persoalan perizinan, Bahtiar menyoroti truk pengangkut material yang disebut tidak menggunakan penutup bak sehingga material berpotensi berjatuhan di jalan dan membahayakan pengguna jalan. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pengangkutan material. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang harus bertanggung jawab? Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pembangunan,” ujarnya.
Bahtiar memberikan peringatan keras kepada pihak yang diduga melakukan penambangan tanpa izin maupun pihak yang menerima dan memanfaatkan material dari sumber yang tidak sah.
Ia menegaskan, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan undang-undang.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber berizin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Jangan hanya pelaku tambang yang diperiksa. Pihak yang menerima dan memanfaatkan material juga harus ditelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran. Hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Bahtiar.
Hingga berita ini disusun, legalitas lokasi pengerukan dan asal-usul material tersebut.
Redaksi mencoba Saat dikonfirmasi melalui telepon, pihak manajemen Royal Serenity Land. Namun hingga saat ini belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan penggunaan material timbunan tersebut.
“Nanti kita ketemu, Pak, ya. Baru saya jelaskan terkait hal tersebut,” ujarnya.(*)




Comment