Uang Berpindah, Kejelasan Menghilang: Pengakuan MA Guncang Program Revitalisasi Sekolah Majene

Majene,Mediakespres.com — Di balik rencana memperbaiki ruang-ruang belajar, muncul pengakuan yang menyisakan pertanyaan serius. Seorang kontraktor berinisial MA mengaku telah mentransfer Rp175 juta dalam rangkaian pengurusan program revitalisasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tahun anggaran 2026. Pengakuan itu membuka tabir dugaan transaksi yang kini membutuhkan penelusuran berbasis bukti.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon, MA menuturkan bahwa persoalan tersebut bermula pada akhir 2025, ketika Ilham Laode disebut menawarkan pengurusan kegiatan revitalisasi sekolah.

Menurut MA, pembicaraan kemudian berkembang dengan melibatkan sejumlah kepala sekolah serta pihak-pihak yang diklaim memiliki akses untuk mengurus usulan program hingga ke tingkat pusat.

“Saya sudah menyerahkan uang Rp175 juta. Uang itu berkaitan dengan pengurusan kegiatan revitalisasi sekolah yang sebelumnya dibicarakan,” demikian inti pengakuan MA dalam wawancara pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

MA mengaku, selain dirinya ketiga temannya di sebut juga menyetor uang dengan total jumlah keseluruhan 504 juta.

MA juga menyebut adanya pertemuan yang melibatkan 13 kepala sekolah di Makassar pada Januari 2026.

Dalam keterangannya, ia menyebut seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Imran Husaidi yang diklaim terlibat dalam komunikasi dan pengurusan ke tingkat pusat.

MA menduga sejumlah dana ditransfer ke rekening pribadi yang disebut sebagai milik Imran Husaidi.

Lanjut menurut MA, mulai kehilangan kejelasan ketika komunikasi dengan Imran disebut terputus sekitar Juni 2026.

Ia juga menyebut nama Surahmat dalam rangkaian komunikasi berikutnya.

“Setelah komunikasi terputus, saya tidak mendapatkan kejelasan sebagaimana yang sebelumnya dibicarakan,” urainya

Nama-nama sekolah turut muncul dalam pengakuan tersebut, di antaranya SD 17 Batu Roro, SD 14 Sumakuyu, dan SD 46 Tubo.

MA menyebut sekolah-sekolah itu dalam konteks usulan revitalisasi dan membedakannya dari sekolah yang menurut keterangannya masuk skema reguler.

Revitalisasi sekolah semestinya menjadi jembatan menuju ruang belajar yang lebih layak, bukan lorong gelap yang menyisakan tanda tanya tentang pengelolaan uang.

Di balik setiap usulan pembangunan, ada hak siswa untuk belajar dengan aman dan ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.

Pengakuan MA patut ditelusuri secara serius, tetapi kesimpulan mengenai pelanggaran hukum hanya dapat ditetapkan berdasarkan bukti dan proses yang sah.

Hingga berita ini disusun, Redaksi Mediaekspres.com masih berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan MA, di antaranya Imran Husaidi, Surahmat (orang dekat bupati). Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, serta Bupati Majene juga akan di konfirmasi terkait hal tersebut.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dugaan penyerahan dana, proses pengusulan program revitalisasi sekolah, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2026. (*)

Comment