MAKASSAR – Di tengah geliat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Kota Makassar, ribuan warga di Kecamatan Tallo masih bergulat dengan persoalan yang seharusnya sudah lama tuntas: akses air bersih.
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Bendahara Umum DPN PERMAHI, Andi Hans Tayyeb Adrian, yang menilai krisis air bersih di kawasan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis distribusi, melainkan persoalan serius yang menyentuh hak dasar warga negara.
Menurut Andi Hans, ironi besar terjadi ketika pembangunan fisik terus bergerak maju, namun sebagian masyarakat masih harus berjuang mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Baginya, kondisi tersebut menjadi cermin bahwa pemerataan pelayanan publik belum sepenuhnya dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Air bersih bukan barang mewah. Air bersih adalah hak dasar yang wajib dijamin negara. Ketika masyarakat harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan akses air yang layak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan publik, tetapi juga martabat warga negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa hak atas air bersih memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam praktiknya, hak tersebut tidak mungkin terpenuhi tanpa ketersediaan air bersih yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Baca : LKPPH DPN PERMAHI Desak Kemenaker Tutup PT Passokorang di Mamuju Tengah
Lebih jauh, Andi Hans menyoroti dampak berlapis yang ditimbulkan akibat krisis air bersih. Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat melalui meningkatnya risiko penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan infeksi kulit, kondisi tersebut juga memukul ekonomi keluarga. Banyak warga terpaksa membeli air dari pihak ketiga dengan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan layanan perpipaan resmi.
“Ketika masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk mendapatkan air, maka ada beban ekonomi yang sebenarnya dapat dicegah apabila pelayanan publik berjalan optimal,” ujarnya.
DPN PERMAHI menilai penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada solusi jangka pendek. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan air bersih, mulai dari kapasitas infrastruktur, kebocoran jaringan distribusi, sambungan ilegal, hingga perencanaan kebutuhan air seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, Andi Hans menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan pelayanan publik yang efektif, efisien, adil, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Karena itu, krisis air bersih yang berkepanjangan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan pengelolaan sumber daya air harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penyediaan air bersih.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari tingginya gedung atau besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin kebutuhan dasar rakyatnya. Karena itu, penyelesaian krisis air bersih di Kecamatan Tallo harus menjadi agenda prioritas Pemerintah Kota Makassar.
“Di tengah cita-cita Indonesia Emas 2045, masih adanya warga yang kesulitan mendapatkan air bersih adalah alarm bagi seluruh pemangku kebijakan. Negara harus hadir, pemerintah harus bertindak, dan seluruh pihak harus berkolaborasi agar hak masyarakat atas air bersih benar-benar terpenuhi,” tegas Andi Hans.
Sebagai organisasi mahasiswa hukum, DPN PERMAHI menyatakan akan terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Bagi PERMAHI, krisis air bersih di Tallo bukan sekadar persoalan pipa dan distribusi, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jika air bersih masih menjadi barang langka bagi rakyat, maka pembangunan belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat.” (*)




Comment