Jakarta, Mediaekapres.com – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak KPK dan Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan penguasaan 1.763 hektare lahan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dugaan praktik penguasaan lahan negara yang berlangsung hampir tiga dekade itu sebelumnya dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tomakaka Justice Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut menyorot tiga anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk yang beroperasi di wilayah Pasangkayu.
Sekjen KAKI, Anshor Mu’min, menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif atau konflik agraria biasa. Menurutnya, pemanfaatan lahan ilegal dalam waktu puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang masif.
“Penguasaan 1.763 hektare di luar konsesi HGU resmi selama hampir 30 tahun adalah pelanggaran serius. Jika lahan negara dieksploitasi tanpa izin sah, ada potensi hilangnya penerimaan negara, pajak, dan retribusi. Kami minta KPK dan Jampidsus Kejagung segera memanggil dan memeriksa direksi korporasi terkait beserta pejabat otoritas pertanahan,” ujar Anshor di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Anshor menegaskan, wibawa penegak hukum kini diuji di hadapan publik Sulbar. Eksploitasi sawit skala besar tanpa alas hak yang sah dinilai menabrak prinsip tata kelola agraria, UU Perkebunan, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aparat juga diminta menelusuri dugaan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat agraria yang membuat perkebunan itu bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa sanksi.
“Hukum tidak boleh tumpul saat berhadapan dengan korporasi raksasa. Rasa keadilan masyarakat lokal tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis. Usut transparan sampai ke akar tanpa tebang pilih demi selamatkan aset negara,” tegasnya.
KAKI mendesak Kementerian ATR/BPN dan BPK melakukan audit investigatif menyeluruh untuk menghitung kerugian negara dari eksploitasi lahan tersebut, serta mengembalikan tanah yang bukan hak korporasi kepada fungsi lingkungan dan kepentingan masyarakat.




Comment