Jubah Religi, Bayang-bayang Sengketa Tanah

JAKARTA — Pembangunan infrastruktur semestinya menghadirkan kemajuan tanpa mengorbankan rasa keadilan. Namun, di balik pembangunan jalan tol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), kembali mencuat kritik keras dari Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI).

Organisasi tersebut mempertanyakan dugaan paradoks antara citra sosial yang dibangun perusahaan dan berbagai persoalan sengketa lahan yang masih menyisakan keluhan warga.

Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mu’min, menilai narasi pembangunan masjid yang selama ini dikaitkan dengan Jusuf Hamka tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan persoalan lain yang belum terselesaikan.

Menurutnya, apabila masih terdapat sengketa tanah, keberatan masyarakat atas nilai ganti rugi, maupun polemik konsesi jalan tol, maka seluruh persoalan tersebut harus dibuka secara transparan dan diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan pandangan KAKI dan belum merupakan kesimpulan hukum.

KAKI juga menyoroti mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan yang dinilai kerap menimbulkan rasa ketidakadilan bagi sebagian warga.

 

Baca : Anshor Mumin: Mahasiswa Sedang Mengingatkan Pemerintah, Bukan Menggulingkan Negara

Baca :  KAKI Soroti Dugaan Pencitraan Bos CMNP di Tengah Sengketa Tol

 

Organisasi itu meminta pemerintah memastikan setiap proses pengadaan tanah benar-benar menjunjung asas keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat, sehingga pembangunan tidak meninggalkan konflik sosial yang berkepanjangan.

Selain persoalan agraria, KAKI meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan konsesi jalan tol apabila terdapat indikasi kejanggalan.

Menurut mereka, transparansi menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik, terlebih ketika proyek tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas dan melibatkan aset strategis negara. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, audit justru akan memperkuat legitimasi pengelolaan proyek. Sebaliknya, bila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, pembangunan tidak cukup diukur dari megahnya beton dan tingginya tiang tol. Keberhasilannya juga ditentukan oleh keberanian menyelesaikan persoalan yang menyertainya secara adil dan transparan.

Kegiatan sosial maupun keagamaan merupakan hal yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kritik atau menghambat penyelesaian sengketa hukum. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan korporasi maupun pencitraan. (*)

Comment